PASAL WUDHU’
Fardu wudhu’
Fardunya wudhu’ ada enam
yaitu
1. niat yang dilakukan bersamaan dengan pertama
kali membasuh wajah. Lafadnya adalah
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرض لله تعلى
Artinya:”saya niat wdhu uhtuk menghilangkan hadas kecil karena allah ta’ala”
atau
نويت الطهارة عن الحدث الاصغر فرض لله تعلى
Artinya:”saya niat bersuci dari hadas kecil karena allah ta’ala”
2. membasuh wajah ,adapun batasanya wajah
adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu bagian bawah untu
panjangnya dan dari telinga sampai telinga untuk lebarnya .
3. membasuh kudua tangan beserta dengan kedua
sikut.
4. mengusap sebagian kulit kepala atau
sebagian rambut pada batasan kepala.
5. membasuh kedua kaki beserta kedua mata
kaki tiga kali.
6. mengurutka fardhu yang telah di sebut.
Sunah whudu’
Sunah wudhu’ ada
banyak diantaranya,
1.
membaca
basmalah,
2.
membasuh telapak tangan,sebelum memasukannya ke wadah,
3.
siwakan(gosok gigi),
4.
berkumur,
5.
memasukan air ke hidung,
6.
mengusap seluruh kepala,
7.
mengusap telinga bagian luarnya dan dalamnya,
8.
menyela nyelani jari kedua tangan,kedua kaki dan jenggot yang
lebat,
9.
menggerakkan cincin,
10.
mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri,
11.
tiga kali,
12.
berkesinambbugan,
13.
Membaca
do’a setelah wudhu’ sambil menghadap kiblar serta melihat langit dan mengangkat
kedua tangan kemudian berdo’a :
اشهد ان لااله الا الله وحده لا شريك له و اشهد ان محمدا ورسولهمن
التوابين واجعلني من المتطهرين واجعلني من عبادك ا اللهم اخعلني لصالحين سبحانك
اللهم وبحمدك اشهد ان لإااله الا انت استغفرك واتوبو اليك
Makruh Wudhu’
Kemakruhan dalam wudhu’
ada empat :
1.
Berlebihan dalam menggunakan air
2.
Meminta tolong orang lain kecuali saat udzur
3.
Membasuh lebih dari tiga kali
4.
Menyeka air wudhu’ dari anngota badan
Perkara yang membatalkan
wudhu’
Perkara yang
membatalkan wudhu’ ada empat :
1.
keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur yang
sudah biasa seperti kencing dan kotoran atau jarang seperti darah dan
haid
2.
hilangnya aqal sebab tidur, gila,ayan,mendem kecuali tidur yang
tetap/ tidak berubah dari duduknya maka wudlunya tidak batal
3.
ketemunya kulit laki –laki dan perempuan yang suda besar keduanya
(memiliki syahwat) dan bukan muhrim tanpa penghalang
4.
memegang qubul manusia atau lubang dubur manusia dengan bagian
dalam telapak tangan atau bagian dalam jari tangan tanpa
penghalang.
Tidak ada komentar